Eko Alvares Z

Kamis, 26 Juni 2008

Didominasi Perusahaan Seluler

Minangkabau News.Com-Padang,Meskipun UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah sering disosialisasikan, nyatanya hingga saat ini masih banyak pelaku usaha membandel. Mereka masih mangkir dalam membuat dokumen Upaya Kelola Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), yang diwajibkan dalam UU tersebut. Bahkan perusahaan yang telah membuat UKL/UPL pun hanya menjadikan dokumen itu sebagai kertas tanpa arti.

Berdasarkan data Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang, ada 154 perusahaan belum membuat dokumen wajib tersebut. Dari 154 perusahaan yang tak patuh aturan, 70 di antaranya adalah perusahaan Telkomsel dengan jenis usaha tower. Sementara perusahaan yang telah memiliki dokumen UKL/UPL hanya berjumlah 104 perusahaan. “Dari data yang tercatat, baru 104 perusahaan yang telah memiliki dokumen UKL/UPL,” ujar Kepala Bapedalda, Indang Dewata, Rabu lalu. Dikatakannya, saat ini ada tiga perusahaan yang sedang mengurus pembuatan dokumen tersebut yaitu Rumah Sakit Baiturrahmah Gigi dan Mulut, Gedung Telkomsel di Khatib Sulaiman dan PT Basco Minang Plaza. Terkait perusahaan yang belum memiliki dokumen UKL/UPL, Bapedalda ujar Indang terus melakukan pengejaran. Mereka mendapatkan surat teguran jika masih membandel. “Pada umumnya setelah mendapat teguran ketiga mereka mulai melunak,” tandasnya.

Upaya Bapedalda, ulas Indang memang lebih bersifat pembinaan, karena diupayakan perusahaan itu tetap jalan tetapi melakukan pembuatan dokumen. Sikap seperti itu lantaran dalam penegakan lingkungan, penyelesaian di luar persidangan lebih diutamakan, karena menyangkut tenaga kerja dan investasi di daerah. Namun jika sudah sangat vital, Bapedalda akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Padang untuk penangguhan perpanjangan SITU perusahaan bersangkutan. “Contohnya PT Abai Siat Raya. Mereka telah kita tegur tiga kali, namun tetap mengolah limbah tidak sesuai standar IPAL baku. “Kita telah usulkan ke Wali Kota penangguhan perpanjangan SITU-nya” ujar Kabid Pelestarian dan Pemungkiman Bapedalda Padang, Mairizon. Selain PT Abai Siat Raya, ada 6 perusahaan yang terancam ditangguhkan pula perpanjangan SITU-nya, karena tidak menyerahkan laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya. Di antaranya ialah PT Talago Raya, dan PT Jati Sehati Padang yang bergerak di usaha SPBU dan Logam Jaya.

Tak Perlu Amdal

Indang Dewata juga mengungkapkan pembangunan gedung Telkomsel berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman yang direncanakan seluas 23 ribu M2 dengan delapan lantai, dapat dilanjutkan kembali. Pasalnya, pihak Telkomsel mengirimkan surat ke Bappedalda bernomor 056/PC/00/ND-24-111-2008 tertanggal 24 Maret tentang perobahan luas bangunan dan ditandatangani Project Liaison Sumbagut Umar Syafri Dario yang direncanakan 23 ribu M2 dengan delapan lantai menjadi 6,181 M2 dengan lima lantai. “Dengan adanya perubahan luas bangunan tersebut Telkomsel tidak perlu mengantongi Amdal tapi cukup dengan UPL dan UKL. Karena pembangunan yang luasnya 10 ribu M2 ke bawah tidak diisyaratkan mengurus Amdal. Sehingga tidak ada alasan menghentikan sementara pembangunan gedung tersebut,” jelas Indang Dewata. Walau tidak mewajibkan adanya Amdal dalam pembangunan tersebut dan hanya UPL dan UKL saja, sebut Indang, Bappedalda akan terus mengawasi pembangunan tersebut. Jika dalam perjalanan pihak Telkomsel melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan. “Artinya proyek tersebut tetap berada dalam pengawasan,” tegasnya. (ciw/ita)

Bapedalda Harus Tegas

Masih banyaknya perusahaan di Kota Padang yang belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), harus ditindak tegas oleh Pemko, dalam hal ini Bapedalda. Karena, jika dibiarkan ”menjamur”, akan memberi peluang Kota Padang menjadi sangat tidak ramah lingkungan 10 tahun mendatang. Peraturan Wali Kota No.7 Tahun 2007, menurut Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Padang, sudah mengatur kewajiban seluruh dunia usaha untuk melengkapi AMDAL, dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) mereka, dengan batas waktu tertentu. “Tinggal bagaimana Bapedalda, mengimpelementasikannya melalui kegiatan sosialisasi kontinu kepada seluruh perusahaan dan bangunan di Kota Padang, agar mentaati aturan tersebut,” jelasnya ketika dihubungi melalui telepon selularnya, kemarin.

Jika Bapedalda tidak mampu melakukannya sendiri, lakukan koordinasi lintas sektoral antara seluruh SKPD terkait, seperti Dinas TRTB, dan Sat Pol PP. “Kalau ada perusahaan yang bandel, Satpol PP bisa menindaknya kok,” tegas Priyanto. Tapi yang penting, lanjut Priyanto, Sosialisasi harus terlebih dahulu dilakukan, sembari menghitung mundur seluruh perusahaan yang akan diberi peringatan agar segera melengkapi UKL/UPLnya. Wakil Ketua Komisi C Faizal menekankan, Pemko jangan segan melakukan pembongkaran bangunan, yang secara nyata tidak memiliki persyaratan AMDAL yang lengkap, baik UKL/UPL maupun IMB. “Yang akan jadi korban itu masyarakat, kita harus hindari itu sedini mungkin,” tandasnya. Pengamat Tata Ruang UBH Eko Alvares menambahkan, seluruh bangunan peletakannya harus sesuai peruntukkan. Masyarakat harus lebih jeli melakukan pantauan bangunan baru di lingkungannya. “Setiap bangunan juga harus ada izin tetangga, jadi bisa dilayangkan keluhan kepada Pemko, jika masyarakat menemukan kondisi pembangunan yang mengancam keselamatan mereka, dan rentan mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan mereka,” pungkasnya.(li)

Tidak ada komentar: